news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing.
Sumber :
  • Aldi Herlanda

Kejagung Tetapkan PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi HS Code dalam Kasus Transfer Pricing

Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam kasus transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025.
Senin, 7 September 2026 - 19:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan transfer pricing dan under invoicing.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Kejagung, Senin.

PT TPL Diduga Lakukan Under Invoicing

Saiful menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya sejak 2008 hingga 2025, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd.

Selain penjualan ekspor, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Menurut penyidik, dalam kegiatan tersebut PT TPL secara melawan hukum melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk.

Manipulasi tersebut dilakukan terhadap karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," jelas Saiful.

Dugaan Manipulasi HS Code Jadi Sorotan

HS Code merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi perubahan klasifikasi terhadap produk yang dijual PT TPL.

Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau BHKP.

Menurut Saiful, perubahan tersebut berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk yang bersangkutan.

Dugaan under invoicing tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian membuat PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Laporan Transfer Pricing dan SPT Pajak Disorot

Selain transaksi ekspor, penyidik juga menemukan persoalan dalam penjualan lokal PT TPL.

Dalam transaksi lokal dengan perusahaan afiliasi, PT TPL memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut digunakan untuk dilakukan pemeriksaan mengenai kewajaran harga transaksi.

Namun, Saiful mengatakan PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.

"Namun, menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan korporasi PT TPL bersama pejabat yang berwenang.

"Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Saiful.

PT TPL Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Kejagung menerapkan Pasal 6 primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi perusahaan dengan pihak afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui perubahan atau manipulasi HS Code produk serta penyampaian laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya. (aha/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral