news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tan Kian konglomerat pemilik Pasipic Place Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
Selasa, 8 September 2026 - 03:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Empat nama pejabat Kejaksaan, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.

Bahkan Anang menilai bahwa penyebutan nama itu hanya asumsi belaka.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Anang juga enggan berkomentar lebih lanjut dan menyatakan akan menunggu hasil persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.

Pada media sosial, viral sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian. Pengusaha itu mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho) agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam unggahan BAP itu disebutkan bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. 

Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut kemungkinan diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.

Adapun Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah telah menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian terkait pengurusan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Menurut dia, hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya. (ant)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral