- Istimewa
Oknum Guru Ngaji Cabuli Puluhan Bocah Laki-laki di Cilacap
Jakarta, tvOnenews.com - Ironis, seorang oknum guru ngaji bernama Warsono (39) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, cabuli puluhan bocah laki-laki yang menjadi murid ngajinya. Bahkan lebih sadisnya, para korban bahkan sampai disodomi.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari jelaskan, kasus ini terungkap pada 23 Juli 2026 setelah seorang korban yang berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya.
"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR [Warsono]. Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," beber Wulan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata korban guru ngaji bejat itu berjumlah hingga puluhan orang. Kejahatan itu bahkan sudah berjalan selama 8 tahun.
"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir," ucapnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, Warsono memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid.
Bahkan, ia memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp 20 hingga Rp 50 ribu hingga ancaman kepada para korbannya.
"Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al-Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain. Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," jelas Wulan.
"
Selain itu, aksi sodomi itu dilakukan di rumah tersangka dan di lantai dua masjid yang biasa digunakan tersangka untuk mengajar ngaji.
"Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," ungkapnya.
Atas kejahatannya, tersangka Warsono dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Wulan. (aag)