- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Sidang Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Catatan Fee, ‘Para Gus’ Dapat Jatah USD 25 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mengungkap adanya catatan pembagian fee percepatan pelaksanaan haji 2023 kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut disampaikan Ridwan Kurniawan, selaku Kepala Seksi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021, saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto sebuah catatan yang berisi sejumlah angka. Ridwan kemudian ditanya mengenai pihak yang membuat catatan tersebut.
"Ini Pak Rizky Fisa," jawab Ridwan ketika ditanya siapa yang menginput angka-angka dalam catatan tersebut.
Rizky Fisa merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
Catatan Berisi Daftar Pembagian Fee
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menentukan urutan angka dalam catatan tersebut.
"Yang menentukan nomor satu sekian, nomor dua sekian, itu siapa, Pak?" tanya jaksa.
"Pak Rizky Fisa," jawab Ridwan.
Jaksa selanjutnya menanyakan maksud pencatatan tersebut. Ridwan menjelaskan bahwa daftar tersebut berkaitan dengan penerima uang dari fee percepatan pelaksanaan haji 2023.
"Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?" tanya jaksa.
"Posisi orang yang akan diterima," jawab Ridwan.
Saat ditanya siapa pihak yang berada di nomor satu, Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia mengingat sejumlah nama dan sebutan yang disebut dalam pembagian tersebut.
"Izin Pak, saya sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara presisi ya, maksudnya satu siapa. Tapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus," ujar Ridwan.
Jaksa kemudian kembali memastikan urutan tersebut.
"Nomor satu Gus Men. Nomor dua?" tanya jaksa.
"Gus Alex. Terus para Gus," jawab Ridwan.
Ketika ditanya posisi "para Gus", Ridwan mengaku lupa urutannya. Namun, ia mengingat pihak lain yang disebut dalam daftar tersebut.
"Yang saya ingat yang saya sebut ya para Gus, kemudian Pak Dirjen, Pak Ses, Pak Direktur," katanya.
Ada Nominal USD 25 Ribu dalam Catatan
Jaksa kemudian menyoroti angka-angka yang tercantum dalam foto catatan tersebut.
Ridwan menjelaskan angka yang tertera dalam catatan merupakan nilai uang dalam ribuan dolar Amerika Serikat.
"Nanti kita baca keterangan bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?" tanya jaksa.
"Nilai uang dalam ribu," jawab Ridwan.
"Dalam ribu apa?" tanya jaksa.
"USD," jawab Ridwan.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Ridwan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Ridwan menyebut foto tersebut diambil menggunakan telepon genggamnya dari layar televisi besar di ruangan Rizky Fisa Abadi.
Foto itu disebut diambil ketika Ridwan, Abdul Muhyi, dan Rizky Fisa menentukan bagian-bagian fee uang percepatan tahun 2023.
Menurut keterangan yang dibacakan jaksa, angka-angka dalam catatan tersebut diketik oleh Rizky Fisa melalui komputernya.
"Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, uang fee percepatan tersebut akan dibagi atau diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para Gus. Namun saya tidak paham siapa Gus yang dimaksud," tutur jaksa membacakan BAP Ridwan.
Gus Men dan Gus Alex Disebut dalam Daftar
Jaksa kemudian mengaitkan keterangan dalam BAP dengan penjelasan Ridwan di persidangan.
"Ya, tapi tadi saudara sudah jelaskan nomor satu Gus Men, nomor dua Gus Alex ya. Kemudian nomor tiga sampai tujuh. Seingat saya Rizky Fisa Abadi akan diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen dan Direktur Bina Haji Khusus," ujar jaksa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menggali keterangan saksi mengenai catatan pembagian fee yang muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Adapun pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Keempat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.