news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upaya pemadaman karhutla oleh jajaran Polda Sumsel..
Sumber :
  • Polda Sumsel

Lapor Soal Penanganan Karhutla, Boni Hargens: Polri Jalankan Tugas Presiden

Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut melaporkan perkembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut melaporkan perkembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Laporan tersebut diantaranya tindakan penegakkan hukum bagi pihak yang melanggar aturan lingkungan.

Langkah penegakan hukum yang diambil Polri terkait penanganan kasus karhutla turut menuai respons positif dari analis politik dan hukum, Boni Hargens.

Ia menilai bahwa langkah Polri bukan sekadar tindakan reaktif melainkan wujud nyata dari dukungan institusional terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang bertanggungjawab. 

"Tak terbantahkan, Kapolri dan jajaran Bhayangkara selalu bekerja proaktif dalam mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di tengah masyarakat sebagai wujud nyata dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Boni kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Boni menjelaskan dalam langkah tersebut Polri dinilai menerapkan pendekatan proaktif. 

Ia menekankan Polri tidak menunggu laporan semata, namun aktif mengidentifikasi dan menyelidiki potensi pelanggar hukum lingkungan sebelum kasus berkembang lebih luas dan merugikan masyarakat. 

Selain itu, tersapat sinergi Polri dengan Pemerintah yang jelas.  

Laporan langsung kepada Prabowo Subianto memperlihatkan koordinasi kelembagaan yang erat antara Polri dan pemerintah pusat dalam isu strategis nasional. 

Boni juga menegaskan signifikan langkah Polri dalma kasus karhutla sebagai efek jera bagi korporasi. 

“Pemrosesan hukum terhadap korporasi, yang tidak hanya pada individu, mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan di Indonesia," pungkasnya.(raa)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral