news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna..
Sumber :
  • Istimewa

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Selasa, 8 September 2026 - 23:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengusutan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

“Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 (orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, Anang menyebutkan, lima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu; AFR, AA, dan DR selalu pegawai BUMN.

“Dua saksi lainnya yaitu GHPS selaku ASN pada BGN dan MN dari Yayasan KU,” terang Anang.

Terkait pemeriksaan ini, Anang menegaskan bahwa pihaknya ingin memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” terang Anang.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan aset milik Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita dari Dadan diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. 

“Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026) diantaranya satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300 juta), satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam,” ucap Anang, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai dalam cash box yakni SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000), SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100). USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral