news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir/sth/nym.

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Rabu, 9 September 2026 - 04:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, Senin (7/9/2026).

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Untuk mempertebal lagi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut, sehingga nanti penyidik menjadi firm untuk kemudian masuk ke tahap II," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Budi mengungkapkan, penyidik juga mendalami dugaan pihak lain yang diduga memiliki peran krusial dalam perkara ini.

"Ini masih didalami, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang juga punya peran krusial, punya peran signifikan terkait dengan pengkondisian temuan audit BPK di Muara Enim," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.

Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.

Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.

Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.

"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.

Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.

Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar. (aha/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
05:19
01:23
01:28
20:49
05:57

Viral