- Kejagung
Kejagung Periksa Pihak Perbankan Hingga Ahli Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Rabu (9/9/2026) hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.
“Tim penyidik telah memeriksa 2 (dua) orang, di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sementara itu, Anang menerangkan, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidakbersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.
Lebih lanjut, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan dua saksi lainnya dalam pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (8/9/2026).
“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Selain memeriksa Febrie, Anang menyebutkan bahwa pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan.
“Tim penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang yakni tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan,” ujar Anang. (ars/rpi)