news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip Foto - Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA

Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan

Aturan bagasi baru Garuda Indonesia mengubah sistem dari berat ke jumlah koli. APJAPI menilai kebijakan ini berpotensi merugikan penumpang.
Rabu, 9 September 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan apabila penumpang sebelumnya memahami bahwa jatah bagasi gratis 20 kilogram dihitung berdasarkan total berat barang yang dibawa.

APJAPI Soroti Transparansi Informasi

Selain persoalan perhitungan bagasi, APJAPI juga mempersoalkan informasi yang diberikan kepada konsumen mengenai perubahan aturan tersebut.

Alvin mengaitkan persoalan itu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf C dan Pasal 7 huruf B.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hak Kosumen, khususnya Pasal 4 Huruf C dan Pasal 7 Huruf B. Di mana konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur mengenai jasa yang kita dapat," ujar Alvin.

Menurut dia, informasi mengenai aturan baru tersebut dinilai belum lengkap dan transparan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat konsumen kesulitan memperhitungkan potensi biaya tambahan sebelum memilih maskapai.

"Ini yang kami nilai belum lengkap dan belum transparan. Tidak transparannya informasi ini membuat konsumen sulit untuk membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," sambungnya.

Masa Sosialisasi Juga Dipersoalkan

APJAPI turut mempertanyakan proses sosialisasi perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia.

Menurut Alvin, Garuda mulai menyosialisasikan perubahan kebijakan tersebut pada 10 Juli 2026. Sementara itu, penerapannya dimulai pada 1 September 2026.

APJAPI menilai rentang waktu tersebut kurang dari dua bulan dan mempersoalkan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai masa sosialisasi.

"Kami juga mencatat bahwa ketika Garuda mulai sosialisasi pada tanggal 10 Juli dan kemudian impelementasinya 1 September itu kurang dari dua bulan. Jadi tidak memiliki juga syarat minimun dua bulan sebelum pelaksanaan itu disosialisasikan," kata Alvin.

Atas persoalan tersebut, APJAPI telah menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026.

Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus melakukan pembinaan terhadap Garuda Indonesia agar kebijakan pelayanan bagasi tetap sesuai dengan regulasi.

APJAPI Tidak Tolak Sistem Piece Concept

Meski mempermasalahkan penerapannya saat ini, APJAPI menegaskan tidak menolak sistem piece concept secara keseluruhan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral