- Youtube TV Parlemen
Netflix Ditagih Royalti Musik Rp75 Miliar, LMKN Ancam Laporkan hingga Blokir Akses
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya musik dan lagu di platformnya. Nilai royalti yang disebut belum dibayarkan sejak Netflix membuka layanan komersial digital di Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, Netflix belum pernah membayarkan royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu selama beroperasi di Indonesia.
Menurut Bigi, persoalan tersebut bukan sekadar kewajiban pembayaran, tetapi berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait di tengah semakin berkembangnya industri digital.
"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
LMKN Sebut Netflix Wajib Bayar Royalti
Bigi menjelaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan musik di platform digital memiliki dasar hukum di Indonesia.
LMKN merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur mengenai hak cipta dan pengelolaan royalti, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
-
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Menurut Bigi, Netflix sebagai platform Video on Demand (VOD) yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia harus menghormati ketentuan mengenai hak cipta.
"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," ujarnya.
LMKN menilai pembayaran royalti merupakan bagian penting dalam memastikan pencipta dan pemilik hak terkait tetap memperoleh hak ekonomi dari karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Netflix Terancam Dilaporkan ke Pemerintah
LMKN juga menyiapkan langkah lebih lanjut apabila kewajiban pembayaran royalti tersebut tidak dipenuhi.
Bigi mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bahkan, apabila Netflix tidak mematuhi aturan yang berlaku, LMKN membuka kemungkinan mengajukan penutupan akses terhadap layanan Netflix di Indonesia.