news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Sumber :
  • Istimewa

Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Rabu, 9 September 2026 - 20:41 WIB
Reporter:
Editor :

“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” tegasnya.

Fahri menilai TAP MPR sedikit ideal karena memiliki daya ikat yang kuat lintas periode pemerintahan tanpa mengganggu kewibawaan konstitusi melainkan lebih direktif dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

PPHN ini, kata Fahri, tidak mudah diubah oleh tekanan kepentingan sektoral rezim tertentu. 

Perubahannya lebih fleksibel daripada mengamendemen UUD jika ada perubahan dinamika politik.

Namun, ia mengingatkan, hal krusialnya adalah pascaamendemen UUD 1945, wewenang MPR untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling) telah dibatasi. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pembatasan tersebut. 

Hal ini sejalan dengan konsep ketatanegaraan yang dibangun pascaperubahan UUD 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat menerbitkan TAP MPR yang bersifat pengaturan umum.

Fahri memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar ketatanegaraan. Langkah-langkah ini berpusat pada pencarian bentuk hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat seluruh lembaga negara sebagai pedoman filosofis jangka panjang tanpa merusak sistem presidensial.

Pertama, melakukan amendemen terbatas UUD 1945, yaitu hanya mengubah Pasal 3 UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan PPHN atau haluan negara.

“Tetapi, opsi ini memerlukan konsensus politik yang sangat besar dan berisiko membuka ‘kotak pandora’ perubahan pasal-pasal lain di dalam UUD 1945,” jelasnya.

Kedua, merumuskan serta menetapkan dokumen PPHN ke dalam bentuk payung undang-undang atau merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 

PPHN diposisikan sebagai arah kebijakan pembangunan konstitusional yang mengakomodir dokumen teknokratis seperti RPJPN.

Akan tetapi, secara teknis yuridis dan administratif berdasarkan kaidah hierarkis, posisinya secara horizontal sejajar dengan UU organik yang lain sehingga berpotensi di-challange (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam kedudukan ini, merupakan keniscayaan untuk diubah sewaktu-waktu oleh Presiden bersama DPR rezim berikutnya sehingga mengurangi wibawa dan sifat sustainable jangka panjangnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral