Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu terbit di tengah catatan kepolisian yang menunjukkan ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun ini.
Beleid tersebut menyasar langsung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat yang selama ini mendapat payung hukum dari sejumlah peraturan daerah (perda).
Sebagaimana dikutip wartawan dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/9/2026), dalam Diktum KESATU angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk 'menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif “secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik” yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Yang membedakan Inpres ini dari kebijakan sebelumnya adalah pengetatan ruang pengecualian atas dasar kearifan lokal, yang selama ini menjadi celah bagi petani dan peladang tradisional untuk membuka lahan dengan api.
Ketentuan khusus dalam Diktum KEDUA angka 1 menyebutkan penerapan pengecualian tersebut “hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif”. Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak dapat dipilih sebagian.
Aturan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara secara ketat, serta melarang praktik tersebut di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.
Inpres itu juga menegaskan bahwa pengecualian tersebut “bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi”.
Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah. Pengecualian juga hanya dapat diterapkan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, sehingga tidak berlaku sepanjang waktu.
Load more