news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Periksa Direktur PT CMC Terkait Kasus di Bengkulu, KPK Dalami Beneficial Ownership

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beneficial ownership (BO) dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terkait kait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beneficial ownership (BO) dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terkait kait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur PT CMC, Eko Yusanto (EY), Rabu (9/9/2026).

"Penyidik mendalami terkait dengan BO atau beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami atau mengonfirmasi soal temuan-temuan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Eko di Jakarta Timur.

Diketahui dalam penemuan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).

"Tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan. Yang tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui," jelasnya.

Saat ditanya apakah PT CMC akan menjadi tersangka korporasi, Budi mengungkapkan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Nanti kita lihat perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Apakah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ini adalah perbuatan oknum individu atau perbuatan yang terstruktur oleh korporasi," ujarnya.

Sebelumnya, rumah milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) yang berada di Jakarta Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Budi mengungkapkan, bahwa penggeledahan dilakukan lantaran PT CMC diduga melakukan praktik melawan hukum yang tidak hanya di wilayah Rejang Lebong tetapi juga didaerah lainnya.

"PT CMC tidak hanya melakukan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemkab Rejang Lebong saja, tapi ditemukan adanya dugaan praktik tersebut dilakukan di wilayah lain," kata Budi.

Oleh karena itu penggeledahan ini untuk memperkuat bukti-bukti, sehingga penyidikan terhadap perusahaan ini dilakukan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
02:38
02:00
06:46
05:01
01:32

Viral