- Darryl Ramadhan-Antara
Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kereta dengan Taksi di Bekasi Lengkap, Polisi Kirim ke Kejari Kota Bekasi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden kecelakaan KRL KA 5181B dengan taksi hijau di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan berkas perkara telah dilengkapi dan dikirim ke Kejari Kota Bekasi.
“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Verdika, kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Verdika menerangkan, dalam peristiwa ini, Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan, yakni dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka tidak ditahan,” jelasnya.
Sementara itu, peristiwa ini berbeda dengan kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.
“Peristiwa ini terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Verdika.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan Commuter Line dengan taksi yang dikemudikannya.
“(Kasus kecelakaan) Kereta dengan taksi, betul. Itu kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai sopir taksinya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri menerangkan yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Gefri mengungkapkan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancamannya di bawah lima tahun penjara.
“Iya dengan ancaman Pasal 310 ayat 1. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap sopir. Karena apa? Ancamannya di bawah dari 5 tahun,” terangnya. (ars/nsi)