Asyik Foya-foya di Diskotek, Spesialis Maling Rumah Histeris Dibekuk
Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah warga di sejumlah wilayah Jakarta Timur.
Seorang wanita berinisial S alias Caca ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial.
Caca ditangkap pada Kamis malam (4/9/2026) di kawasan Jalan Kesatrian, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan menangis histeris.
Polisi menyebut pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan modus memanfaatkan kelengahan penghuni rumah.
Aksi pertama terjadi di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, pada 24 Juni 2026. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Asar di lantai dua rumahnya.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu rumah yang dalam kondisi tertutup tetapi tidak terkunci. Ia mengambil satu unit ponsel Samsung S23 Ultra yang tergeletak di dekat meja kerja korban.
Pelaku kembali beraksi dengan modus serupa di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp3 juta.
Tidak berhenti di sana, Caca juga menyasar sebuah rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Kali ini, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp15 juta.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan membeli minuman keras.
Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Caca dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.