news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penggunaan "sound horeg" atau rangkaian sistem pengeras suara pada sebuah acara..
Sumber :
  • Antara

DPR Usul Pemerintah Tidak Matikan Fenomena Sound Horeg, tapi Diatur Supaya Tertib

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta pemerintah tidak mematikan fenomena Sound Horeg yang berkembang di tengah masyarakat.
Kamis, 10 September 2026 - 12:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta pemerintah tidak mematikan fenomena Sound Horeg yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, Sound Horeg perlu diatur agar tetap menjadi ruang ekspresi dan kreativitas tanpa menimbulkan gangguan maupun kerugian bagi masyarakat.

“Sound Horeg tumbuh dari bawah, lahir dari kreativitas masyarakat dan berkembang karena ada permintaan,” kata Maman, Kamis (10/9/2026).

Maman menilai pernyataan pelaku Sound Horeg yang meminta aktivitas mereka tidak dilarang, melainkan diatur, merupakan hal yang logis.

Menurut dia, keberadaan Sound Horeg tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan yang harus dihilangkan.

“Ia telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan ekonomi lokal. Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan,” jelasnya.

Namun, Maman mengatakan gangguan yang dirasakan masyarakat, penggunaan volume yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan, bahkan ancaman keselamatan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap petaka yang ditimbulkan ketika Sound Horeg tidak terkendali,” ujar Maman.

Dia menyebut regulasi yang dibuat pemerintah tidak boleh membatasi ekspresi masyarakat. Namun, regulasi itu harus melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Harus ada aturan yang jelas mengenai batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, dan ketertiban umum,” ujar Maman.

“Dan yang tidak kalah penting, harus ada penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan atau kesepakatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (saa/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:46
04:00
01:10
01:25
04:29
06:14

Viral