news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik Jampidsus Terima Penyerahan Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI..
Sumber :
  • Kejagung

Penyidik Jampidsus Terima Penyerahan Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI

Kamis 10 September 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Jumat, 11 September 2026 - 11:00 WIB
Editor :

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan USD 166.000 (seratus enam puluh enam ribu dolar amerika) yang telah dititipkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya. 

Dalam waktu dekat, Penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti agar tercipta clean and clear pengelolaan barang bukti dan operasional PT PSMI dengan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," pungkas Direktur Penyidikan. (ars/dpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral