- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Wagub Jabar Targetkan Seluruh Masyarakat Jabar Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027
Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD pada perangkat smartphone.
Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap pelayanan publik, termasuk menentukan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.
Dalam penerapannya, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial.
Masyarakat dapat masuk ke portal layanan perlindungan sosial dengan memilih opsi IKD, kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi, termasuk melalui biometrik.
Verifikasi biometrik menjadi bagian dari pengamanan sistem untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik yang diperoleh melalui proses perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.
Integrasi sistem juga memungkinkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan dilakukan secara lebih komprehensif.
Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu memastikan kesesuaian kondisi penerima dengan kriteria bantuan.
Masyarakat nantinya dapat memilih jenis bantuan yang akan diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.
Sistem kemudian melakukan pemeriksaan terhadap data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.
Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya dilakukan di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Pada 2026, cakupan penerapan dikembangkan ke delapan kabupaten/kota tambahan, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga. Secara teknis, sistem perlindungan sosial akan ditindaklanjuti agar dapat diakses masyarakat melalui platform tersebut sehingga memperluas kanal pelayanan dan akses informasi.
Selain melalui platform digital, penyebarluasan informasi mengenai program perlindungan sosial akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Di Jawa Barat saat ini tercatat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah.
KIM berperan sebagai kelompok masyarakat yang menjadi penghubung penyampaian informasi antara pemerintah dan masyarakat.