news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai RUU Penyiaran, Jumat (11/9/2026)..
Sumber :
  • Istimewa

Bahas RUU Penyiaran, Komisioner KPI Pusat Dorong Regulasi Konten Digital: Lihat Negara-Negara Lain

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso mendorong penyesuaian regulasi penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi dan konten digital. Ia pun menegaskan perlunya batas kewenangan regulator.
Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan teknologi hingga perilaku audiens saat ini turut mengubah lanskap kebijakan penyiaran di Indonesia. Kondisi ini memunculkan kesenjangan regulasi yang perlu direspons untuk memastikan perlindungan publik sekaligus mendukung perkembangan industri penyiaran.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengenai RUU Penyiaran, Jumat (11/9/2026).

Tulus mengatakan bahwa regulasi penyiaran saat ini yakni Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002, belum memiliki kewenangan untuk mengatur konten penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT).

Padahal, konsumsi masyarakat terhadap konten yang disalurkan melalui platform digital terus berkembang. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian regulasi penyiaran.

Menurutnya, sejumlah negara telah lebih dulu membangun kerangka regulasi untuk mengatur konten digital. Sebagai contoh adalah Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada yang memberikan perhatian terhadap pengaturan konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus dalam paparannya,

Terkait rencana perluasan kewenangan KPI terhadap platform digital dalam draf revisi UU Penyiaran, Tulus menyambut positif ketentuan tersebut. Ia juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Terkait dengan perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi undang-undang penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat sangat mengapresiasi hal tersebut.

Menurutnya, regulator penyiaran di negara lain juga memiliki mandat untuk tidak hanya mengurusi penyiaran konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus tv dan radio," jelasnya.

Meski mendukung penyesuaian kewenangan, Tulus menegaskan KPI tidak perlu mengatur seluruh konten yang tersedia di internet.

Pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Komdigi, Dewan Pers, dan Lembaga-lembaga lain yang terkait sangat diperlukan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral