news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polda Metro Tangkap Pelaku Pendanaan Aksi Demo Rusuh 27 Agustus, Janjikan Bayaran hingga Rp70 Ribu per Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan tersangka dibagi menjadi tiga klaster dalam hal pendanaan aksi demo 27 Agustus 2026.
Sabtu, 12 September 2026 - 16:39 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap para pelaku yang mendanai kerusuhan aksi demo yang terjadi di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tersangka dibagi menjadi tiga klaster dalam hal ini.

“Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000. Dari JT, kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” lanjutnya.

Kemudian Iman menjelaskan bahwa pada klaster kedua, pihaknya menemukan korlap atas nama ER. Yang bersangkutan adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala.

“Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ucapnya.

Kemudian pada klaster ketiga, pihaknya menemukan korlap atas nama FR alias PD, yang memiliki peran memobilisasi ABH. Adapun dalam hal ini terdapat pelaku pendanaan berinisial BG (yang memberikan dana kepada NR), dan pelaku NR (yang memberikan dana kepada FR).

“Klaster tiga ditemukan oleh Direktorat Reserse PPA dan TPPO dalam penanganan anak bermasalah dengan hukum, di mana terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Para tersangka ini menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan,” ucap Iman.

“Ketiganya sedang melakukan atau menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” sambungnya. (Ars/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral