news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan hingga tewas, ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polda Metro Sebut 3 Pengeroyok Bambang Setiawan hingga Tewas di Pejompongan Tak Terafiliasi Organisasi, Ini Motifnya

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan (59) yang tewas saat kerusuhan demo 27 Agustus 2026 di sekitar Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sabtu, 12 September 2026 - 19:29 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga pelaku pengeroyokan berujung meninggal dunia, yang menimpa pria bernama Bambang Setiawan (59), di wilayah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan demo, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29), dipastikan tidak terafiliasi dengan organisasi.

“Apakah ada tergabung dengan organisasi tertentu atau instansi tertentu, kami pastikan tidak ada. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi maupun anggota organisasi tertentu,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Sementara itu, Iman menerangkan, motif pelaku melancarkan aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi karena terganggu dengan aksi rusuh. Sehingga, saat pelaku melintas, mereka ikut serta dalam aksi kerusuhan itu.

“Terkait dengan motif pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 12 tahun penjara. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan berujung meninggal dunia, yang menimpa pria bernama Bambang Setiawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan demo, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Adapun ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, DS, DDS,” ucap Iman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral