news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah diduga dianiaya empat seniornya.
Sumber :
  • istimewa

Empat TNI AU Senior Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, terancam...
Rabu, 16 September 2026 - 12:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Empat prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahamd Muzammul Farisa (22) hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.

Hal itu diungkap langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/9/2026).

Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan. 

Daan menjelaskan keempat prajurit tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Daan menjelaskan.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Daan.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.

Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.

Kronologi

Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda Ahmad.

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral