- Antara
Raja Juli Ungkap Polisi Proses Hukum 112 Kasus terkait Karhutla, 26 Perusahaan Dibekukan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan izin usaha dari 26 perusahaan telah dibekukan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tengah memproses hukum terhadap 112 kasus terkait karhutla.
“Kemarin Bapak Kapolri juga sudah mengumumkan, saya lupa angkanya, mungkin sekitar 112 kasus yang sudah masuk dalam proses di Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Raja Juli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya,” tambahnya.
Raja Juli menjelaskan sebanyak 26 perusahaan itu juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan atas dasar ketentuan hukum.
Dia menyebut apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan dilanjutkan ke tindak pidana.
“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Juli menuturkan pemerintah akan memaksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pulau Kalimantan.
Pasalnya, kondisi kekeringan yang diprediksi masih berlangsung hingga sekitar 1,5 bulan ke depan.
Raja Juli menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Manggala Agni untuk melihat perkembangan kebakaran dan langkah mitigasi yang telah dilakukan.
“Yang paling memiliki kemampuan memadamkan api ini adalah hujan melalui hujan buatan atau OMC (Operasi Modifikasi Cuaca),” kata Raja Juli.
Dia mengatakan pemerintah bersama Kepala BNPB dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyepakati pelaksanaan OMC secara masif selama masih terdapat potensi awan hujan.
Menurut dia, OMC akan dilakukan meski potensi awan hujan yang tersedia relatif kecil.
Operasi tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah yang sedang mengalami karhutla, tetapi juga di daerah yang masih relatif aman dari kebakaran.
“Sedikit apa pun potensi awan hujan tersebut, kita akan OMC. Termasuk di daerah-daerah atau kabupaten yang bukan daerah karhutla," katanya. (saa/nsi)