- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
OTT KPK di ATR/BPN Amankan Rp106,3 Miliar, IM57+ Sebut Terbesar Sepanjang Sejarah
"Apabila pendekatan korporasi yang digunakan, maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap saja melainkan keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan," ujar Lakso.
Ia menilai pendekatan tersebut juga dapat meningkatkan efek jera atau deterrence effect dari proses penindakan yang dilakukan KPK.
Lakso Minta Independensi KPK Dijaga
Lakso juga mengingatkan bahwa penanganan kasus OTT KPK di ATR/BPN berpotensi menghadapi sejumlah hambatan. Karena itu, menurutnya, independensi menjadi salah satu hal penting dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Lakso karena perkara yang tengah ditangani KPK diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis serta melibatkan korporasi besar.
"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," tutur Lakso.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara OTT KPK di ATR/BPN tersebut kini masih dalam proses hukum. Sementara itu, nilai uang Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam penanganan perkara tersebut.