Nusron Wahid Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Hal itu diungkap oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," katanya.
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Taufik mengatakan KPK menduga ada empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid dalam kasus hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (ant)
Load more