news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
Kamis, 17 September 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK perihal dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan baru di jalur mandiri.

Para saksi yang diperiksa di antaranya, Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) Kuat Puji Prayitno; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV) Waluyo Handoko.

Kemudian, Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto; Guru Besar di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nana Sutikna; Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banyumas, Selasa (15/9/2026) itu didalami berkaitan dengan proses penerimaan hingga adanya mahasiswa titipan.

"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Budi menjelaskan bahwa keterangan para Wakil Rektor ini dibutuhkan, pasalnya mereka mengetahui mekanisme penerimaan mahasiswa baru tersebut.

"Terlebih kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, ini beragam modus yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Unsoed," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.

Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih.

Keenamnya juga dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral