news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Ungkap Adanya Pemberian Uang Rp300 Juta dari Summarecon ke Pihak di ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada pemberian sebelumnya yang dilakukan Summarecon kepada oknum yang berada di Kementerian ATR/BPN.
Kamis, 17 September 2026 - 05:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada pemberian sebelumnya yang dilakukan Summarecon kepada oknum yang berada di Kementerian ATR/BPN.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pada bulan Maret lalu, pemberian tersebut senilai Rp300 juta. Pemberian ini diduga masih berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ini bukan pemberian pertama, sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," katanya, Rabu (16/9/2026).

Diketahui berdasarkan konstruksi perkara bahwa pada Agustus, ada permintaan uang Rp2 miliar dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron ke pihak Summarecon.

Namun saat itu, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah.

"Bahwa saudara ERW [Erwin] selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON [Sontang Coin Manurung] yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," jelas Budi.

Meski begitu, Budi menyebut bahwa penyidik akan menelusuri aliran uang yang sangat besar dalam perkara ini karena ada dugaan pihak lain yang terlibat.

"Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Lalu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral