- Istimewa
Viral di Threads Ibu Cari Bantuan Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palmerah, Pelaku Ditangkap dan Langsung Ditahan
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Rita, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Rita menuturkan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” jelas Budi.
Untuk diketahui, insiden ini diunggah dalam akun Threads @apiah8472026 dengan keterangan meminta bantuan bahwa anaknya yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan.
Namun, sejak Mei 2026, pelaku belum ditangkap.
“Assalamualaikum. Saya mohon bantuannya untuk kasus pen*ab*lan yang menimpa anak saya yang masih di bawah umur. Sudah saya laporkan sejak 12 Mei lalu ke Polda Metro Jaya, namun sampai detik ini pelaku belum juga ditangkap,” ungkap keterangan dalam unggahan, dikutip Rabu (16/9/2026).
Pemilik akun ini yang diduga merupakan ibu korban mengaku telah empat bulan terpisah dengan anaknya lantaran tengah menjalani pemeriksaan psikologi.
“Sudah 4 bulan saya terpisah jauh dengan anak saya karena dia harus menjalani pengobatan di psikolog Jakarta. Sekarang anak sudah minta pulang tapi pelaku belum ditangkap juga masih bebas berkeliaran. Jarak kami dan pelaku terlalu dekat,” jelasnya.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Mei 2026 pukul 11.39 WIB.
Pelapor ibu kandung korban berinisial A (37). (ars/nsi)