- Antara
Nusron Wahid Tak Terlihat di DPR Saat KPK Geledah ATR/BPN, Ke Mana Sang Menteri Pergi?
Namun, hingga proses penggeledahan KPK di kantor ATR/BPN berlangsung pada Kamis (17/9), tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi Nusron Wahid saat itu.
KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Dari rangkaian OTT, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN. KPK juga menetapkan pihak Summarecon dan pihak swasta sebagai tersangka.
Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron
Dari delapan tersangka yang diumumkan KPK, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, tersangka lainnya terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan pihak swasta.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon:
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Politisi Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Erwin — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi — Pihak swasta.
KPK Masih Dalami Perkara
Di tengah penetapan delapan tersangka dan penggeledahan kantor ATR/BPN, KPK masih mendalami perkara yang cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berasal dari sejumlah layanan pertanahan lainnya. Asal-usul, peruntukan, serta aliran dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.