- Antara
Nusron Wahid Tak Terlihat di DPR Saat KPK Geledah ATR/BPN, Ke Mana Sang Menteri Pergi?
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum terlihat menghadiri agenda publik di DPR selama dua hari berturut-turut, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK bahkan menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Situasi tersebut berlangsung setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara suap HGB Summarecon. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta.
Dua Agenda DPR Dihadiri Wakil Menteri
Di tengah proses hukum tersebut, keberadaan Nusron Wahid menjadi perhatian setelah ia tidak hadir dalam dua agenda di DPR pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).
Pada Selasa, Nusron tidak menghadiri rapat Komisi II DPR yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Sehari berikutnya, Nusron kembali tidak terlihat dalam rapat yang membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027.
Dalam kedua agenda tersebut, Nusron diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ketidakhadiran Nusron kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di kementeriannya.
Ossy mengatakan ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud.
Ossy Tak Tahu Nusron Berada di Mana
Ossy juga mengaku tidak mengetahui apakah Nusron saat itu berada di Jakarta atau sedang berada di daerah lain.
Ia sekaligus membantah kabar mengenai kondisi kesehatan Nusron Wahid.
"Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau," kata Ossy kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa komunikasi antara Nusron dan jajaran kementeriannya tetap berlangsung meski sang menteri tidak menghadiri dua agenda DPR secara langsung.
Namun, hingga proses penggeledahan KPK di kantor ATR/BPN berlangsung pada Kamis (17/9), tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi Nusron Wahid saat itu.
KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Dari rangkaian OTT, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Kasus tersebut tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN. KPK juga menetapkan pihak Summarecon dan pihak swasta sebagai tersangka.
Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron
Dari delapan tersangka yang diumumkan KPK, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, tersangka lainnya terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan pihak swasta.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon:
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Politisi Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Erwin — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi — Pihak swasta.
KPK Masih Dalami Perkara
Di tengah penetapan delapan tersangka dan penggeledahan kantor ATR/BPN, KPK masih mendalami perkara yang cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berasal dari sejumlah layanan pertanahan lainnya. Asal-usul, peruntukan, serta aliran dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara, termasuk keterkaitan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta kemungkinan aliran dana dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, keberadaan dan agenda Nusron Wahid menjadi perhatian di tengah penggeledahan kantor kementeriannya serta pemeriksaan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki hubungan dengannya.