- Istimewa
KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Aktivitas Pegawai Tetap Normal hingga Sore Hari
Penggeledahan untuk Lengkapi Alat Bukti
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam perkara dugaan suap tersebut.
Menurut dia, perkara yang tengah disidik KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak dari PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus tersebut kemudian berkembang dengan dilakukannya penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK masih menjalankan proses pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.