- tvOne - syamsul huda
Munaslub AAI 2026 Soroti Standar Profesi Advokat di Tengah Sistem Multibar
Ia mengusulkan pembentukan regulator dan lembaga pengawas independen yang menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sementara itu, organisasi advokat tetap berfungsi sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa putusan MK memberikan tenggat hingga 17 Juni 2028 untuk pembentukan aturan baru.
“Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Justru di sini kewaspadaan: jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.
Para narasumber menilai penyusunan regulasi baru perlu melibatkan berbagai unsur advokat dan menghindari terulangnya konflik organisasi pada masa lalu.
“Jangan biarkan sejarah terulang — undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda,” pesan Djamal. (sha/gol)