- Badan Gizi Nasional
Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara
Ketentuan itu menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan program MBG yang melibatkan koordinasi antara BGN dengan kementerian terkait.
1.653 Sekolah Dicoret dari Penerima MBG
Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan terdapat 1.653 sekolah yang telah ditetapkan tidak lagi menerima manfaat program MBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian sasaran penerima program. Pelaksanaan MBG selanjutnya akan semakin diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan.
"Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan termasuk wilayah 3T," ucapnya.
Wilayah 3T menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan MBG ke depan. BGN akan mengarahkan layanan program tersebut kepada kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan, termasuk sekolah dan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Keputusan untuk mencoret 1.653 sekolah tersebut disampaikan bersamaan dengan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan MBG di sekolah negeri.
Dengan aturan sementara yang disampaikan BGN, sekolah negeri yang ingin menerima program MBG harus memiliki kesepakatan bersama. Tidak dapat ada kondisi di mana sebagian pihak di satu sekolah menerima program, sementara sebagian lainnya menolak.
Begitu pula apabila keputusan sekolah adalah menolak MBG, keputusan tersebut harus berlaku secara menyeluruh di sekolah tersebut.