- istimewa - antaranews
Kementerian LH Ungkap Kualitas Udara Kalteng dan Kalsel Berbahaya Imbas Karhutla
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkap sejumlah wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami penurunan kualitas udara.
Kondisi kualitas udara di beberapa daerah bahkan berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.
Direktur Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian LH Edward N Pakpahan mengatakan, pengelompokan kualitas udara mengacu pada Peraturan Menteri KLH Nomor 14 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, kualitas udara dibagi dalam beberapa kategori, yakni baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
"Untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan per hari ini Kalimantan Selatan, itu pada posisi status kualitas udara berbahaya," kata Edward dalam konferensi pers perkembangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah Wilayah Terdampak Asap Karhutla
Edward menjelaskan, sejumlah provinsi yang mengalami karhutla juga tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Wilayah tersebut meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kondisi kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut bervariasi, mulai dari kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga berbahaya.
Khusus Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, status kualitas udara disebut telah berada pada kategori berbahaya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah mengingat paparan asap karhutla dapat berdampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Kementerian LH Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dengan kondisi kualitas udara yang memburuk, Kementerian LH mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak buruk kualitas udara.
"Untuk bisa mengurangi aktivitas di luar rumah, bahkan lebih intensif di dalam rumah, terutama untuk kelompok usia rentan," ujar Edward.
Masyarakat diminta lebih memperhatikan kondisi udara di wilayah masing-masing selama penanganan karhutla masih berlangsung.
Pemerintah Gencarkan Pemadaman Karhutla
Di sisi lain, pemerintah saat ini terus melakukan upaya pemadaman terhadap titik-titik kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya perlindungan masyarakat yang terdampak asap akibat karhutla.
Edward mengatakan Menteri LH Jumhur Hidayat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mengenai upaya strategis perlindungan masyarakat yang terdampak asap kebakaran lahan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait, terutama pemerintah daerah.
"Tanggal 21 Agustus 2026, telah menerbitkan Surat Edaran kepada kita semua, terutama kepada Bapak atau Ibu di daerah, bagaimana ada upaya strategis perlindungan masyarakat terdampak asap kebakaran lahan," tandasnya.
Pemerintah pun terus melakukan penanganan karhutla sekaligus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak. (aha/nsp)