Soal Penanganan Karhutla, Dirtipidter Bareskrim Polri Tetapkan 162 Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal Polri masih mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Terbaru, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, di Jakarta, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, Irhamni menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan per tanggal 16 September 2026 terhadap 219 perkara.
“219 perkara ini tersebar pada masing-masing Polda, yakni Polda Kalbar sebanyak 65 perkara, Polda Riau sebanyak 57 perkara, Polda Sumsel sebanyak 24 perkara, Polda Kalteng sebanyak 25 perkara, Polda Kaltim sebanyak 16 perkara,” jelas Irhamni.
Selain itu perkara di Polda Jambi ada 14, Polda Kalsel sebanyak 9 perkara, Polda Aceh sebanyak 2 perkara, Polda Kaltara sebanyak 2 perkara, Polda Lampung sebanyak 2 perkara, Polda Sulsel sebanyak 1 perkara, dan Polda Sulteng sebanyak 2 perkara.
Kemudian dari proses tersebut naik menjadi proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk proses penyelidikan ada 54 perkara, kemudian proses penyidikan ada 116 perkara.
“Kemudian kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap total 95 korporasi,” jelas Irhamni.
Adapun puluhan korporasi ini tersebar di sejumlah Polda yakni Polda Kalbar ada 33 korporasi, Polda Kalsel ada 10 korporasi, Polda Kaltim ada 7 korporasi, Polda Kalteng ada 14 korporasi, Polda Kaltara ada 3 korporasi, Polda Sumsel ada 16 korporasi, Polda Riau ada 6 korporasi, Polda Jambi ada 2 korporasi, Polda Lampung ada 3 korporasi, dan Polda Bangka Belitung ada 1 korporasi.
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu atau perorangan serta korporasi,” tegas Irhamni. (ars/dpi)
Load more