- Istimewa
Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB
Jakarta, tvOnenews.com - Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah turut menanggapi usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR.
Ia mengingatkan dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertama, Yuri mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Menurut Yuri, konsekuensi dari putusan tersebut adalah penentuan besaran ambang batas parlemen tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan politik. Setiap angka yang dipilih harus memiliki rasio legis serta basis numerikal yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas serta dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Penetapan ambang batas tidak boleh berhenti pada kesepakatan mengenai sebuah angka, tetapi harus dapat dijelaskan rasionalitas dan konsekuensi numerikalnya.” ujar Yuri.
Yuri mencontohkan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Menurutnya, data tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan desain ambang batas parlemen ke depan. Terlebih, Putusan MK memberikan perhatian terhadap persoalan besarnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebagai konsekuensi penerapan ambang batas parlemen.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau suatu angka diterapkan, harus dapat dihitung pula berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan angka tersebut," katanya.
Kedua, PBB menawarkan jalan tengah melalui mekanisme gabungan partai politik.
Menurut Yuri, apabila tujuan penerapan ambang batas parlemen adalah untuk mendorong konsolidasi dan efektivitas parlemen, tujuan tersebut tidak harus dicapai dengan menghilangkan keterwakilan suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan.
Karena itu, PBB mengusulkan agar ambang batas parlemen nantinya dapat dipenuhi tidak hanya oleh satu partai politik secara sendiri, tetapi juga oleh gabungan partai politik.
“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan," jelasnya.
Menurut Yuri, mekanisme tersebut dapat menjadi formula untuk mempertemukan dua kepentingan sekaligus: konsolidasi parlemen dan perlindungan terhadap keterwakilan suara rakyat.
Dengan mekanisme gabungan partai, suara pemilih yang secara matematis telah menghasilkan kursi berdasarkan hasil penghitungan di suatu daerah pemilihan tidak serta-merta kehilangan keterwakilannya hanya karena perolehan suara nasional partainya berada di bawah ambang batas.
“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold. Kalau tujuannya adalah konsolidasi parlemen, konsolidasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme gabungan partai tanpa harus menghilangkan keterwakilan suara rakyat," ungkapnya.
Yuri memberikan ilustrasi, apabila PBB memperoleh kursi di delapan daerah pemilihan dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional, sementara Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara sah nasional, maka keduanya dapat membentuk gabungan partai di DPR.
Dalam ilustrasi tersebut, gabungan kedua partai memiliki 12 kursi dengan dukungan kumulatif sebesar 5,5 persen suara sah nasional. Dengan demikian, suara pemilih yang telah menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan tetap dapat terkonversi menjadi keterwakilan di DPR.
Alternatif lainnya, partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen tetapi telah memperoleh kursi di satu atau lebih daerah pemilihan dapat bergabung dengan partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen secara nasional.
“Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan 3,5 persen suara nasional. Kemudian Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara nasional. Keduanya dapat membentuk gabungan sehingga memiliki 12 kursi dengan basis 5,5 persen suara nasional. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat yang telah menghasilkan kursi juga tidak hilang. Atau alternatifnya PBB dapat bergabung dengan partai lain yang memang telah memenuhi parliamentary threshold. Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat juga tidak hilang," katanya.
Menurut Yuri, mekanisme tersebut tentu perlu dirumuskan lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu, termasuk mengenai waktu pembentukan gabungan partai, persyaratan pembentukannya, tata cara penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan tersebut di DPR.
Yuri menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai tinggi atau rendahnya persentase.
Hal yang lebih fundamental adalah apakah angka yang dipilih memiliki rasio legis dan basis numerikal yang dapat dipertanggungjawabkan serta bagaimana sistem tersebut menjaga sebanyak mungkin suara rakyat tetap dapat dikonversi menjadi kursi.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang. Dari situlah angka ambang batas seharusnya ditentukan. Dan apabila masih terdapat suara yang telah menghasilkan kursi tetapi partainya berada di bawah ambang batas nasional, mekanisme gabungan partai dapat menjadi salah satu jalan keluarnya.” pungkas Yuri.(raa)