- Kolase Istimewa & tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba
Lampung, tvOnenews.com - Sosok Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum Joni Iskandar, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika kembali mencuri perhatian publik.
Apriliani Niken Pratiwi sempat viral lantaran sebelumnya memprotes kematian Joni Iskandar. Suaminya saat itu tewas ditembak oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Apriliani Niken Pratiwi kini harus berurusan dengan hukum. Istri Joni Iskandar itu ditangkap polisi bersama dua orang lainnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap Apriliani bersama Ongki Afrizal dan Ayu Nadia berdasarkan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo.
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut. Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Yuni, Kamis (17/9/2026).
Polisi Lakukan Penggerebekan
Lebih lanjut, Yuni menjelaskan, laporan dari masyarakat membuat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas dari Satresnarkoba Polres Lampung Timur juga menggeledah hingga melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan ditempati Ongki Afrizal dan Ayu Nadia.
Langkah ini, kata dia, membuat pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Petugas berhasil menemukan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Ia menuturkan, hasil penggerebekan tersebut juga membuat polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan empat unit telepon genggam.
Terkait sabu yang ditemukan polisi, ia berpendapat hal tersebut merupakan milik Ongki Afrizal. Sumber narkotika itu didapatkan dari Joni, warga Desa Jabung dengan nilai transaksi pembelian Rp3 juta.
Berdasarkan keterangan dari polisi, Ongki meminta bantuan kepada Apriliani dan Ayu. Hal ini bertujuan agar mudah mengambil narkotika jenis sabu dari Joni.
"Setelah mendapatka narkotika itu, Ongkii langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual. Selanjutnya narkotika itu dijual oleh saudara Ongki," jelasnya.
Hingga kini, Apriliani, Ongki Afrizal, dan Ayu Nadia telah diamankan di Polres Lampung Timur. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Lampung tersebut tidak membantah sosok Apriliani pernah viral di media sosial. Wanita yang baru saja diringkus polisi merupakan istri Joni Iskandar.
"Benar, Apriliani ini istri Joni Iskandar yang sebelumnya tewas ditangkap Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Apriliani dan kedua pelaku pun potensi terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Istri Joni Iskandar Pernah Protes Suami Ditembak Polisi
- Istimewa
Penangkapan tersebut membuat publik mengingat kasus yang terjadi beberapa bulan lalu. Nama Apriliani pun kembali mencuri perhatian sorotan lantaran sebelumnya sempat memprotes keras tindakan polisi atas kematian suaminya.
Joni Iskandar dikenal sebagai residivis kasus curanmor dan narkotika. Berdasarkan dari keterangan polisi, ia merupakan buronan yang masuk dalam jaringan kriminal antarprovinsi.
Jaringan tersebut sebelumnya berhasil dibongkar oleh polisi di Tangerang. Akibatnya, Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan status tersebut telah berlangsung lama.
Penetapan DPO juga tak lepas bahwa Joni juga memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku curanmos yang sebelumnya ditangkap aparat. Kelompok itu pasalnya sangat meresahkan warga karena selalu nekat membawa senjata api rakitan saat melakukan aksinya.
Para pelaku dinilai tidak segan-segan melepaskan peluru lewat tembakan senjata api tersebut. Tujuannya untuk mengintimidasi hingga menakuti korban.
Polisi lebih dulu menangkap empat anggota komplotannya. Dari langkah ini, penyidik mendapat informasi terkait lokasi persembunyian Joni Iskandar berada di wilayah Lampung Timur.
Polisi menyatakan penangkapan Joni berujung maut. Residivis kasus curanmor dan narkotika itu diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat dibawa petugas untuk pengembangan perkara.
Situasi ini membuat polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak Joni hingga meninggal dunia. Langkah ini langsung dibantah oleh pihak keluarga, termasuk Apriliani.
Apriliani justru bereaksi keras bahwa suaminya tidak melawan saat ditangkap polisi. Ia juga bertanya-tanya mengenai kondisi jenazah suaminya. Bantahan ini memicu polemik yang cukup hangat di ruang publik hingga dilaporkan untuk kebutuhan proses lewat mekanisme pengawasan internal kepolisian.
(hap)