- Antara
Kasus Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang: KPK Usut Belasan Aset Mewah Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan belasan aset bernilai tinggi milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo.
Langkah penelusuran ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa sebaran harta benda milik oknum aparat tersebut terindikasi berada di berbagai kota dan wilayah penyangga.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (21/9).
Atas dasar temuan awal tersebut, Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih berupaya menelusuri seluruh kepemilikan aset Yayat guna mengusut tuntas aliran dana dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," katanya.
Perkara ini bermula saat lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi senyap itu, penyidik meringkus Ade Kunang bersama sang ayah, HM Kunang.
Menindaklanjuti OTT tersebut, per 20 Desember 2025 KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah kandung bupati yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami di Cikarang Selatan, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Ade dan ayahnya dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan bertindak sebagai pemberi suap.
Berdasarkan temuan KPK, Ade Kunang disinyalir sudah mulai berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Selama periode itu, Ade diduga kerap meminta uang ijon proyek lewat perantaraan ayahnya maupun pihak ketiga.
Dari rangkaian transaksi tersebut, total dana yang diduga diserahkan Sarjan kepada Ade dan ayahnya ditaksir menyentuh angka Rp11,4 miliar.
Dalam babak lanjutan penanganan perkara, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026 yang dirilis pada 10 September 2026.
Melalui sprindik umum ini, komisi antirasuah terus memperluas penyelidikan kendati hingga saat ini belum menetapkan nama tersangka baru. (ant/dpi)