- Threads @trashygoddesss
Dipastikan Tidak Terafiliasi dengan Partai, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Ditahan
Jakarta, tvOnenews.com - Dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik apapun, pria yang menendang wanita di food court Senayan City ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pria berinisial R (44) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun penahanan R dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ditahan di Tahti Polda Metro Jaya," ujarnya, Senin (22/9/2026).
Budi lantas membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa R merupakan seorang kader.
Budi memastikan R bukan kader maupun bagian dari organisasi politik tertentu.
“Tidak. Yang bersangkutan tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R menendang korban karena merasa dirinya terhalang.
Adapun peristiwa itu terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
R terlihat duduk di sekitar antrean tersebut. Tak lama kemudian, tiba-tiba R melayangkan tendangan ke bagian belakang tubuh korban. (Foe Peace Simbolon/VIVA/nsi)