news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti obat-obatan yang digunakan dalam dugaan praktik suntik pemutih ilegal di Kota Bengkulu.
Sumber :
  • Anggi Mayasari-Antara

Mengerikan! Dua Bidan Buka Bisnis Suntik Pemutih Ilegal Tarif Rp400 Ribu, Pakai Obat Berbahaya dan Sudah Berjalan Tiga Tahun

Dua bidan berinisial MG dan LS ditangkap terkait dugaan praktik ilegal suntik pemutih. Dalam sekali penyuntikan, pelanggan dikenai tarif Rp400 ribu.
Selasa, 22 September 2026 - 10:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua bidan berinisial MG dan LS ditangkap terkait dugaan praktik ilegal suntik pemutih

Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).

Penangkapan MG dan LS berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal di sebuah rumah di Tebeng, Kota Bengkulu.

MG merupakan pegawai salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu. Dia ditangkap saat sedang melayani seorang pasien yang hendak menjalani suntik pemutih.

Dari keterangan MG usai ditangkap, penyidik melakukan pengembangan hingga LS pun ditangkap.

LS diduga menjalankan bisnis tersebut bersama MG. LS disebut merekrut MG yang merupakan teman satu kosnya untuk menjalankan bisnis suntik pemutih di Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Herman menyebut praktik suntik pemutih tersebut telah berjalan sekitar tiga tahun. 

Dalam sekali penyuntikan, pelanggan dikenai tarif Rp400 ribu. Pelanggan yang datang berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Adapun bahan yang digunakan untuk suntik pemutih dibeli melalui marketplace secara daring. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan, bahan yang digunakan mengandung zat yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," ujarnya, Senin (21/9/2026). 

Atas perbuatannya, MG dan LS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:47
08:29
12:12
01:43
02:40
09:02

Viral