- tvOneNews
Kronologi Sopir Truk Dibakar Majikan Hidup-hidup di Bali, Buntut Uang Setoran Kurang
Karangasem, tvOnenews.com - Seorang sopir truk berinisial IGS (21) mengalami luka bakar serius. Ia diduga dibakar oleh sang majikan atau bosnya, I Putu CP alias IPCP (37) secara hidup-hidup.
Insiden sopir truk dibakar majikannya di rumah IGS di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Selat, Karangasem, Bali pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga sedang menindaklanjuti peristiwa sopir truk dibakar secara hidup-hidup oleh bosnya.
"Pada saat ini kami dari Polres Karangasem sedang menangani terkait dengan kasus penganiayaan yang berencana maupun mengakibatkan luka berat, yaitu dilakukan oleh seseorang yang merupakan pemilik truk atau bos truk kepada salah satu karyawannya," ujar Santika saat dihubungi tvOne, Selasa (22/9/2026).
Kronologi Sopir Truk Dibakar Majikan
1. Tagih Uang Setoran kepada Sopir Truk
Santika menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi saat IPCP menagih uang setoran. Bahkan sang bos telah beberapa kali meminta uang tersebut kepada korban.
Tak ayal, korban merupakan karyawan IPCP. IGS menjalani tugasnya menggunakan kendaraan truk yang dimiliki oleh tersangka.
"Namun, beberapa kali korban selalu mengatakan belum ada hasil," katanya.
2. Detik-detik Peristiwa Majikan Bakar Sopir Truk
Uang setoran yang ditunggak diduga sebanyak Rp8,5 juta. Hal ini menjadi cikal bakal IPCP tiba-tiba datang ke rumah korban dan bertanya terkait keberadaan IGS kepada NNK (80) di rumah tersebut pada 18 September 2026 siang hari.
Korban saat itu sedang beristirahat di kamarnya. NNK kebetulan menyampaikan bahwa korban tengah berada di kamarnya sehingga mendorong IPCP langsung pergi ke kamar tersebut.
"Pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu didapati korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku datang melihat si korban sedang tidur," tuturnya.
Mulanya IPCP tidak langsung membakar IGS. Pelaku lebih dulu membangunkan korban dengan cara kekerasan.
"Kemudian pelaku menendang bagian belakang tubuh dari korban sehingga mengakibatkan korban terbangun," jelasnya.
Korban saat itu baru sadar setelah mengalami peristiwa penendangan. Nahasnya, sopir truk tersebut langsung disiram menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Dengan menggunakan botol bekas air mineral yang dibeli di warung lebih dahulu saat menuju rumah korban. Korban kemudian diancam sehingga terjadilah cekcok," paparnya.
IPCP sempat lebih dulu kembali meminta uang hasil setoran penggunaan mobil truk miliknya. Namun, korban mengaku tetap tidak mempunyai uang sehingga memantik pelaku emosi dan membakar IGS.
"Si pelaku sudah membabwa korek gas sehingga terjadilah korban dan kamar kosnya terbakar. Korban melarikan diri ke halaman rumah dadn ditolong oleh warga sekitar ataupun tetangganya," katanya.
3. Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Insiden Pembakaran Korban
Lebih lanjut, Santika ditanya terkait motif insiden tersebut apakah masuk kategori penganiayaan atau pembunuhan berencana. Menurutnya, peristiwa ini telah direncanakan lantaran korban sudah selalu dihubungi oleh pelaku pada beberapa hari sebelumnya.
"Si pelaku dengan tujuan menanyakan bagaimana uang hasil setoran dari truk yang digunakan oleh korban. Tetapi si korban mungkin belum bisa memenuhi atau belum bisa mencapai target dari uang yang diinginkan pelaku," imbuhnya.
Kondisi IGS, kata Kapolres Karangasem itu, korban sedang sakit. Mobil truk milik pelaku sengaja diparkirkan di area gudang sebagai tempat parkir kendaraan.
"Dia (IPCP) merasa bahwa ada kesengajaan dari si korban sehingga pelaku mendatanngi kamar ataupun rumah daripada korban itu sendiri. Kalau dikatakan merencanakan, bisa jadi dia merencanakan berdasarkan keterangan awal yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti dari beberapa saksi maupun keterangan yang kita terima," lanjutnya.
4. Majikan Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Bos sopir truk yang membakar anak buahnya secara hidup-hidup telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Karangasem.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti. Atas perbuatannya, IPCP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana menyebabkan luka berat. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hap)