- dok.kolase tvOnenews.com/ medsos @kabupatenbogor.id @chrislove
Tegas, MUI Desak Pemeran Video Mesum 'A Day In My Life' di Medsos Diproses Hukum
Jakarta, tvonenews.com- Majelis ulama indonesia (MUI) ikut menyoroti viralnya video mesum a day in my life di media sosial. Konten yang lagi diburu warganet di medsos.
Video mesum a day in my life ini viral, setelah munculnya banyak potongan video yang menayangkan dua orang pria. Lalu muncul kabar kasus video mesum ini diproses Kepolisian.
- dok.kolase tvOnenews.com / medsos @accooo @chrislove
Sejauh ini, tvOnenews.com mencoba menghubungi pihak terkait atau berwajib untuk mengetahui lebih lanjut dari kasus video a day in my life yang viral tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan. Hingga perlu adanya tindakan tegas.
Menurutnya, perlu diberlakukannya undang-undang anti LGBT yang kini masih dalam rancangan bisa segera diresmikan dan terbitkan.
Dengan melihat video viral tersebut, ia katakan tentu mengundang protes dari masyarakat, dan segera diproses hukum.
"Iya. (kasus ini) diprotes oleh masyarakat dan (perlu) diproses hukum," katanya kepada tvonenews.com, Selasa (22/9).
"Ini perlunya UUD Anti LGBT," jelasnya.
- Antara
Pada kesempatan lain, K.H Cholil menyampaikan kalau sudah adanya pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan terang-terangan.
Dengan kejadian tersebut, ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok dalam laman MUI Digital.
Dengan situasi tersebut, ia menyebutkan harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
Kendatinya, MUI menekankan undang-undang ini nantinya tidak akan menghukum 'orientasi seksual' seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” pesannya.
Terkait desakan UU Anti LGBT ini, MUI sudah lama memiliki pandangan hukum keagamaan yang tegas terkait hal tersebut.