- Antara
DPR Resmi Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan UU ini disahkan lantaran persoalan pertanahan di Indonesia sampai saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi.
“Konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” kata Iman di Rapat Paripurna.
Dia menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak untuk meminta masukan dan saran terkait penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Di antaranya Baleg mengundang akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, kementerian dan lembaga terkait. (saa/ree)