news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPP PKB Ahmad Iman Sukri..
Sumber :
  • Antara

UU Reforma Agraria Atur Lembaga di Bawah Presiden hingga Pembatasan Penguasaan Tanah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU
Selasa, 22 September 2026 - 14:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan DPR RI menjadi UU.

UU tersebut telah menyepakati sejumlah substansi penting, mulai dari pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden hingga pengaturan pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU tersebut mencakup 14 poin utama.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

“Adapun substansi yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Selain itu, RUU tersebut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria. Peta jalan tersebut memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.

RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya.

Penentuan lokasi tersebut antara lain berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

“Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” ujar Iman.

Salah satu poin penting lainnya yakni penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

RUU tersebut mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” kata Iman.

Selain lembaga tersebut, akan dibentuk Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

RUU juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan.

Penyelesaian konflik akan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Iman mengatakan penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria juga menjadi bagian dari substansi yang disepakati.

“Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria,” ujarnya.

Selain itu, RUU mengatur penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru. Perlindungan tersebut mencakup subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

RUU juga mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah,” kata Iman.

Partisipasi masyarakat juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

Di sisi lain, sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria turut diperkuat. Hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu data.

Dari sisi pendanaan, penyelenggaraan reforma agraria diatur bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya yang tidak mengikat.

RUU tersebut juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Ketentuan itu termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang.

Terakhir, RUU mengatur kewajiban penyampaian laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.

Iman mengatakan seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian dari substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati dalam pembahasan. (saa/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral