news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PDHI: Pengendalian Rabies Tidak Boleh Terjebak Sekat Sektoral.
Sumber :
  • ist

PDHI: Pengendalian Rabies Tidak Boleh Terjebak Sekat Sektoral

Menurut Mirjawal, rabies menjadi salah satu contoh paling nyata bahwa persoalan kesehatan hewan tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja.
Selasa, 22 September 2026 - 14:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang peringatan World Rabies Day pada 28 September, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat V, drh. Mirjawal, M.M., mendorong penguatan Sistem Veteriner Nasional yang mampu menghubungkan sektor kesehatan hewan, kesehatan manusia, lingkungan, dan pemerintah daerah.

Menurut Mirjawal, rabies menjadi salah satu contoh paling nyata bahwa persoalan kesehatan hewan tidak dapat ditangani oleh satu sektor saja. Penanganannya membutuhkan keterhubungan antara tenaga kesehatan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah, organisasi profesi, serta masyarakat.

“Rabies bukan hanya persoalan kesehatan hewan dan bukan pula semata-mata persoalan kesehatan manusia. Rabies merupakan persoalan bersama yang hanya dapat dikendalikan apabila seluruh unsur bekerja dalam satu sistem,” ujar Mirjawal, Selasa (22/9/2026).

World Rabies Day diperingati setiap 28 September untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan rabies dan memperkuat upaya eliminasi penyakit tersebut. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia, terutama melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi.

Sekitar 99 persen kasus rabies pada manusia berkaitan dengan penularan melalui anjing yang terinfeksi. Meski berakibat fatal setelah gejala klinis muncul, rabies dapat dicegah melalui vaksinasi hewan, penanganan luka secara cepat, pemberian vaksin antirabies kepada korban, serta pengendalian sumber penularan.

Mirjawal menjelaskan, ketika kasus gigitan terjadi, penanganannya tidak cukup hanya dengan membawa korban ke fasilitas kesehatan. Petugas juga perlu menelusuri hewan yang menggigit, melakukan observasi atau pemeriksaan, memastikan ketersediaan vaksin, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Proses tersebut melibatkan puskesmas atau rumah sakit, dinas kesehatan, dinas yang membidangi kesehatan hewan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah daerah, dan masyarakat di lokasi kejadian.

“Kegagalan pada satu mata rantai dapat mengurangi efektivitas seluruh penanganan. Korban mungkin sudah ditangani, tetapi risiko penularan tetap ada apabila sumber penyakit pada hewan tidak dikendalikan. Sebaliknya, vaksinasi hewan saja tidak cukup jika masyarakat tidak mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah terkena gigitan,” katanya.

Menurut Mirjawal, penanganan rabies merupakan bentuk konkret penerapan pendekatan One Health, yang menempatkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan sebagai satu kesatuan.

Namun, pendekatan tersebut tidak cukup hanya menjadi slogan mengenai pentingnya kolaborasi. Penerapannya harus didukung pembagian kewenangan, sistem informasi, standar penanganan, mekanisme koordinasi, dan jalur pengambilan keputusan yang jelas.

“One Health menjelaskan mengapa kita harus bekerja bersama. Sistem veteriner menentukan bagaimana kebersamaan itu dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Sebagai contoh, ketika laporan gigitan pertama kali diterima puskesmas atau rumah sakit, informasi mengenai hewan penular juga harus segera diteruskan kepada otoritas yang membidangi kesehatan hewan. Sebaliknya, hasil observasi atau pemeriksaan hewan harus dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan tenaga kesehatan untuk menentukan langkah penanganan.

Mekanisme tersebut membutuhkan aliran data yang cepat, komunikasi antarlembaga, serta kejelasan mengenai siapa melakukan apa. Tanpa sistem yang terhubung, penanganan berisiko berjalan sendiri-sendiri.

Mirjawal menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai fondasi penting, mulai dari Otoritas Veteriner, Sistem Kesehatan Hewan Nasional, lembaga karantina, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, laboratorium, dunia usaha, hingga organisasi profesi dan keilmuan.

Karena itu, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata kekurangan institusi, melainkan belum optimalnya keterhubungan antarinstitusi tersebut.

“Yang dibutuhkan bukan satu lembaga untuk menguasai semuanya, melainkan satu sistem yang mampu menghubungkan semuanya,” tegasnya.

Mirjawal menawarkan prinsip satu sistem, banyak aktor, mandat yang jelas sebagai dasar penataan Sistem Veteriner Nasional.

Dalam arsitektur tersebut, pemerintah menetapkan arah strategis nasional. Otoritas Veteriner menjalankan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan hewan. Pemerintah daerah memastikan pelayanan dan respons menjangkau masyarakat. Perguruan tinggi serta laboratorium memperkuat penelitian, diagnostik, dan surveilans.

Sementara itu, dunia usaha mendukung ketersediaan produk dan teknologi kesehatan hewan. Organisasi profesi berperan mengembangkan kapasitas, menggerakkan profesi, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan berbasis ilmu pengetahuan.

Menurut Mirjawal, sekat kelembagaan tidak harus dihapus karena setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Namun, sekat tersebut harus dapat ditembus ketika negara menghadapi persoalan yang bersifat lintas sektor.

“Data, keahlian, keputusan, dan sumber daya harus dapat bergerak melintasi batas kelembagaan ketika kepentingan masyarakat menuntutnya,” kata Mirjawal.

Ia menambahkan, penguatan Sistem Veteriner Nasional juga perlu dikaitkan dengan pembangunan Veterinary Statutory Body atau VSB, penguatan Otoritas Veteriner, serta proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan.

Kehadiran Konsil Veteriner Indonesia dinilai dapat menjadi bagian dari proses menuju regulator profesi veteriner yang memiliki mandat hukum, kewenangan yang jelas, independensi, dan akuntabilitas kepada publik.

Fungsi regulator profesi, lanjutnya, harus dibedakan dari organisasi profesi. Regulator bertugas mengatur registrasi, kompetensi, etika, disiplin, dan standar profesi untuk melindungi masyarakat. Adapun organisasi profesi menjalankan fungsi pengembangan, perlindungan, advokasi, dan representasi profesi.

RUU Kedokteran Hewan juga diharapkan tidak hanya mengatur administrasi profesi dokter hewan, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem veteriner yang lebih luas.

“Regulasi tersebut tidak perlu mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah ada atau menciptakan superlembaga. Hal yang lebih penting adalah membangun hubungan yang jelas antara regulator profesi, Otoritas Veteriner, organisasi profesi, pemerintah, perguruan tinggi, dan institusi terkait lainnya,” jelasnya.

Mirjawal mengatakan, pelajaran penting dari rabies adalah perlunya mengubah pola kerja dari respons reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.

Sistem veteriner tidak seharusnya baru bergerak setelah korban jatuh atau penyakit menyebar. Pencegahan perlu dilakukan melalui pemetaan wilayah berisiko, vaksinasi hewan, edukasi masyarakat, pengawasan lalu lintas hewan, pengelolaan populasi, peningkatan kapasitas laboratorium, serta penguatan deteksi dini.

Keberhasilan sistem juga tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk atau regulasi yang diterbitkan. Ukuran yang lebih nyata adalah kecepatan informasi bergerak dari lapangan, ketepatan penanganan korban, kemampuan menelusuri sumber penularan, serta keselarasan respons antarlembaga.

Pelajaran dari rabies juga berlaku dalam menghadapi zoonosis lainnya, resistensi antimikroba, keamanan pangan, perubahan iklim, penyakit satwa liar, dan berbagai ancaman biologis yang berpotensi memengaruhi kesehatan serta ketahanan nasional.

Dalam konteks tersebut, Mirjawal mendorong PDHI untuk memperkuat perannya sebagai suara strategis profesi veteriner. PDHI tidak perlu mengambil alih kewenangan pemerintah atau bersaing dengan regulator profesi, tetapi memastikan perspektif veteriner hadir dalam setiap pembahasan kebijakan publik yang berkaitan dengan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

“Profesi veteriner harus hadir sejak masalah didefinisikan, risiko dianalisis, pilihan kebijakan dibahas, hingga regulasi ditetapkan. Jangan sampai dokter hewan baru dilibatkan ketika kebijakan hampir selesai disusun,” ujarnya.

Momentum World Rabies Day, menurut Mirjawal, perlu menjadi pengingat bahwa dokter hewan merupakan bagian dari infrastruktur kesehatan dan ketahanan nasional.

“Masa depan veteriner Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki kewenangan paling besar, tetapi oleh kemampuan seluruh unsur bekerja sebagai satu sistem. Rabies tidak mengenal batas kewenangan. Sistem kita juga harus mampu bekerja tanpa terhalang sekat sektoral,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral