news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aset sitaan berupa kendaraan roda empat dan lebih turut menjadi objek lelang serentak yang digelar Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat di Bekasi, Selasa (22/9)..
Sumber :
  • Antara

Kemenkeu Gelar Pekan Lelang Serentak Jabar 2026: 123 Aset Sitaan Senilai Rp24,72 Miliar Dilego ke Publik

Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat resmi membuka agenda Pekan Lelang Serentak 2026. 
Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat resmi membuka agenda Pekan Lelang Serentak 2026. 

Sebanyak 123 unit aset sitaan yang berasal dari 70 wajib pajak penunggak disodorkan kepada khalayak umum dengan total nilai limit menembus Rp24,72 miliar, guna memulihkan piutang pajak yang akumulasinya mencapai Rp307,45 miliar.

Pusat kegiatan pembukaan berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II di Bekasi. 

Program terpadu yang dijadwalkan bergulir sepanjang 22–25 September 2026 ini memadukan kekuatan Kanwil DJP Jabar I, II, dan III bersama jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara," kata Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Syukriah HG di Bekasi, Selasa (22/9).

Syukriah memaparkan bahwa lelang massal ini merupakan wadah pembuktian akuntabilitas pemerintah dalam mengelola barang hasil sitaan penegakan hukum sampai hasil penjualannya benar-benar mengalir ke kas negara.

"Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka," jelasnya.

Selain menjadi sarana penegakan disiplin perpajakan, agenda ini didorong untuk mengedukasi masyarakat luas tentang peran sistem lelang daring sebagai stimulan perputaran ekonomi. 

Ditinjau dari skala operasional, kawasan Jawa Barat termasuk pusat aktivitas lelang tersibuk di tingkat nasional. 

Saat ini, Kanwil DJKN Jawa Barat mengerahkan 39 juru lelang yang memproses nyaris 38 ribu pengajuan setiap tahunnya.

Kinerja ini menopang capaian lelang secara nasional, di mana DJKN tercatat sudah menuntaskan sekitar 235 ribu layanan hingga Agustus 2026 melalui jejaring 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang di berbagai daerah.

Menyangkut komoditas yang dilego, Kepala Kanwil DJP Jabar II Hestu Yoga Saksama merinci bahwa objek lelang sangat bervariasi. 

Aset-aset tersebut mencakup 4 unit alat berat, 27 sepeda motor, 25 kendaraan roda empat atau lebih, dan 35 paket perhiasan emas, permata, serta logam mulia. 

Tersedia pula 25 kelompok aset persediaan niaga dan 7 bidang tanah berikut bangunannya.

Dari sisi kontribusi per wilayah kerja, Kanwil DJP Jabar I menyumbang 22 objek lelang bernilai limit Rp1,54 miliar, Kanwil Jabar II menghadirkan 29 aset senilai Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil Jabar III melepas portofolio terbesar berupa 72 aset berpatokan limit Rp5,53 miliar.

Hestu menegaskan proses penawaran terbuka secara setara bagi seluruh lapisan warga negara melalui gerbang lelang elektronik resmi.

"Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menuturkan bahwa mekanisme penjualan lelang ini menempati posisi tindakan penagihan aktif pamungkas. 

Prosedur represif ini baru diambil apabila berbagai jalur persuasif dan teguran administratif awal tidak digubris oleh wajib pajak bersangkutan. 

Tahapan penegakan aturan tersebut berjalan bertingkat, diawali dengan surat teguran, pemblokiran rekening perbankan, penyitaan fisik aset, pelarangan bepergian ke luar negeri, hingga upaya sandera badan (gijzeling).

"Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakannya," kata dia. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral