- Antara
Gelar RDPU, DPR RI Serap Aspirasi Ojol Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengatakan penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.
Menurutnya perubahan pola hubungan kerja dapat berdampak terhadap fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online.
Selain itu, dia juga menilai perlu ada perhatian terhadap kemungkinan konsekuensi dari pengaturan status dan pola penghasilan pengemudi.
Menutup RDPU, Yahya menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan.
Dia pun memastikan berbagai aspirasi, baik yang disampaikan secara lisan maupun melalui dokumen tertulis, telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada tahapan selanjutnya.
“Masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.(raa)