news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai Video ‘A Day in My Life’ Viral, Polisi Ungkap Dua Pemerannya Dinyatakan Mengidap HIV.
Sumber :
  • Tangkapan Layar TikTok

Polisi Sebut Ada Banyak yang Join Membership Pasangan Sesama Jenis, Mau Akses Video "A Day in My Life" Lainnya

Polisi menyebut ada banyak orang atau akun yang join membership untuk mendapatkan video mesum dari pasangan gay yang viral dengan konten "A Day in My Life"-nya. 
Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut ada banyak orang atau akun yang join membership untuk mendapatkan video mesum dari pasangan sesama jenis yang viral dengan konten "A Day in My Life"-nya. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kasus ini terungkap usai video mesum berkedok "A Day in My Life" viral di media sosial. 

Setelah ditelusuri, akhirnya dua orang pria ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MA (23) dan MR (27) warga Cibungbulang dan Cianjur.

MA dan MR ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata konten video "A Day in My Life" yang viral itu hanyalah salah satu dari video mesum yang telah diproduksi keduanya. 

MA dan MR diketahui telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026. Mereka menawarkan video tersebut kepada anggota komunitas atau grup media sosial yang dibuat oleh mereka.

Video tersebut dijual menggunakan sistem membership. Anggota dikenakan biaya Rp150 ribu untuk mendapatkan akses ke dalam grup dan melihat video tersebut. 

MA dan MR mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp19 juta dari video yang dijualnya. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas produksi maupun distribusi konten mereka. 

“Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” katanya, Senin (21/9/2026). 

Anggi mengatakan video yang mereka buat tidak terbatas dilakukan hanya di Bogor atau di daerah Leuwiliang saja, tapi juga di Jakarta dan Depok. 

Fakta lainnya yang terungkap, yakni keduanya telah menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir. 

Perkenalan mereka berlanjut dengan pertemuan. MA dan MR akhirnya melakukan hubungan badan dan sepakat untuk merekam serta memproduksi video pornografi untuk ditawarkan melalui grup media sosial.

Mereka dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis setelah penangkapan dilakukan. 

“Sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” terangnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:41
06:14
10:34
05:18
05:03
02:32

Viral