- Istimewa
Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Desak Penjelasan Terperinci
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mendesak penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dasar pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang sempat viral tahun 2022 lalu.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal dan besaran setiap remisi.
“Kemudian rumus penghitungan dua pertiga masa pidana, tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat," katanya, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, hal tersebut menjadi penting. Pasalnya, sambung Maria, tanpa keterbukaan atas data tersebut publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur maupun perlakuan istimewa.
Komnas Perempuan menyatakan penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif.
Akan tetapi, menurut Maria, hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dia merincikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara itu, Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.
Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual ini. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan.
"Namun, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, dia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan atau lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," pungkas Maria. (ant/nsi)