- istimewa - antaranews
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Kapan dapur MBG bisa ditutup permanen?
Ketut menjelaskan penghentian permanen dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kepatuhan SPPG.
SPPG dapat diberhentikan secara permanen apabila mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Sanksi serupa juga dapat diberikan apabila SPPG sebelumnya telah dikenai pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali.
Selain itu, SPPG dapat ditutup permanen apabila tidak mampu membuktikan bahwa perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan telah diselesaikan.
Penghentian permanen juga dapat dilakukan jika SPPG tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut Ketut, keamanan pangan menjadi aspek penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan MBG sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
BGN suspend 20-30 SPPG setiap hari
Selain empat SPPG yang dihentikan secara permanen, BGN mengungkap bahwa sekitar 20 hingga 30 SPPG dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara atau suspend setiap hari.
Sanksi tersebut diberikan dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.
Ketut mengatakan berbagai kondisi dapat menjadi dasar pemberian suspend, baik yang berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal.
Beberapa di antaranya adalah terhentinya distribusi makanan karena makanan dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi.
"Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG," ujar Ketut.
Aduan masyarakat ikut menjadi dasar pengawasan
BGN menegaskan keputusan penghentian operasional SPPG tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi.
Pengawasan dilakukan oleh tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), melalui pemeriksaan rutin maupun insidental.
Temuan juga dapat berasal dari hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).
Setiap temuan di lapangan kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang harus dilaksanakan SPPG. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dengan baik, sanksi dapat diberikan secara berjenjang hingga penghentian operasional.
"Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan," kata Ketut.